Beranda / /

  • BSI Berikan Zakat dan Santunan Anak Yatim sebagai Merayakan Kesuksesan Tahun 2024
    Ekonomi | 2 bulan lalu
    BSI Berikan Zakat dan Santunan Anak Yatim sebagai Merayakan Kesuksesan Tahun 2024

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengawali tahun 2024 dengan pencapaian positif yang membanggakan. Perusahaan tersebut dengan gembira menyerahkan sumbangan zakat perusahaan senilai Rp222,7 miliar melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara selama bulan Ramadan ini.

  • Komitmen Kesejahteraan: BSI Serahkan Zakat Rp222,7 Miliar untuk Menguatkan Ekonomi Umat
    Ekonomi | 2 bulan lalu
    Komitmen Kesejahteraan: BSI Serahkan Zakat Rp222,7 Miliar untuk Menguatkan Ekonomi Umat

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Pada Ramadan tahun ini, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi umat dengan memberikan zakat perusahaan senilai Rp222,7 miliar melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar 29% dibandingkan tahun sebelumnya dalam periode yang sama.

  • BSI dan BMA Tandatangani MoU Penyetoran Zakat Karyawan
    Aceh | 6 bulan lalu
    BSI dan BMA Tandatangani MoU Penyetoran Zakat Karyawan

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Baitul Mal Aceh (BMA) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan penyetoran zakat karyawan BSI ke BMA. Penandatanganan MoU ini dilakukan dalam acara "Ceremony Topping Off Gedung Landmark BSI Aceh" di Banda Aceh, Rabu (15/12/2023). Acara disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, dan Direktur Utama BSI, Hery Gunardi.

  • Rafly Kande Minta BSI Setor Zakat ke Baitul Mal
    Parlemenkita | 6 bulan lalu
    Rafly Kande Minta BSI Setor Zakat ke Baitul Mal

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh I, Rafly Kande akan menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait hadirnya lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Jo Qanun Nomor 3 Tahun 2021.